Percaya Investasi di IG, Mahasiswi di Palembang Rugi Rp 7 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tertipu dengan investasi bodong yang ada di media sosial (medsos), Adya Salwa Dyani (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp 7 juta.

Mahasiswi ini pun akhirnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023) siang.

Kepada petugas piket SPKT, Adya mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 21.55 WIB dikediamannya, bermula ketika korban melihat di Media Sosial (Medsos) Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).

Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor. Lalu terlapor mengatakan, apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Tulisan lainnya :   Bupati Minta Jembatan Lalan Segera Kembali Dibangun

Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor. Namun, dua Minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi. Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.

“Awalnya saya tergiur dari iklan Selebgram, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen. Setelah dua Minggu dari saya mentransfer uang Rp7 juta tersebut. Saya dikabari teman lainnya bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp7 juta,” jelas Adya, saat di wawancarai usai membuat laporan polisi.

Tulisan lainnya :   Sepi Peminat, Sejumlah SDN di Palembang Perpanjangn Masa Pendaftaran

Lanjutnya, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasinya terlapor tidak lama lagi akan keluar dari Lapas.

“Untuk itulah saya membuat laporan, biar dia lanjut kembali di penjara, di hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan/Perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Ela)

Editor : Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *