Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Bambang Sarpawi melapor ke Polresrabes Palembang atas perampasan mobil oleh dept kolector, Sabtu (18/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Bambang Sarpawi melapor ke Polresrabes Palembang atas perampasan mobil oleh dept kolector, Sabtu (18/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Bambang Lapor Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Merasa tidak terima mobilnya ditarik oleh Debt Collector (DC) di jalan, Bambang Sarpawi (43) mendatangi Polrestabes Palembang, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangannya, didampingi Kuasa Hukum Anto Astari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang  untuk melaporkan pihak leasing dari PT Woori Finance Indonesia d/h PT Batavia Prosperindo Finance atas tuduhan kasus perampasan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Bambang menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Karantina, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula ketika mobilnya Suzuki Carry pick up dengan nopol BG 9231 TB dikemudikan oleh kerabatnya bernama Badar untuk menjual air bersih di seputaran wilayah Talang Jambe, Palembang.

Tulisan lainnya :   Kasus BBM Oplosan, Polda Sumsel Selidiki Uang Belasan Miliar

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerabatnya Badar dicegat oleh debt collector yang mengendarai sepeda motor dan dua unit mobil. Lantas, Badar pun langsung turun dan mengunci mobilnya.

“Pas kejadian lagi mengantar air bersih, dicegat di jalan oleh mereka (debt collector). Bukan saya yang bawa, tetapi saudara,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, ketika Badar hendak meminta bantuan warga sekitar untuk meminjam ponsel agar bisa menghubunginya, mobil dia telah dibawa paksa dengan cara ditarik menggunakan tali.

“Mereka tidak mengaku dari mana Pak, langsung tarik saja mau dibawa ke leasing Batavia. Mereka juga tidak menunjukan surat penarikan,” ungkap Bambang.

Tulisan lainnya :   Mantan Wawako Palembang Fitrianti Penuhi Panggilan Kejari

Ditambahkan oleh Kuasa hukum korban Anto Astari, dia bersama timnya melaporkan kasus perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing.

“Kami selaku kuasa hukum, mendampingi klien untuk melaporkan perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing Batavia. Masuk Pasal 368 KUHP, kami tambahkan dalamnya karena didalam mobil ada barang yang juga diambil,” kata dia.

“Barang perlengkapan jual air bersih, ada pompa, ada tandon air dan drum. Ya, jadi kami laporkan pihak leasing karena ini perampasan dan juga masuk ke Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Kini laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2599/XI/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. (Ela)

Ediyor : Ferly

Check Also

Ade Oyang dan kekasihnya Vivi ditangkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (7/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

SUMSELHEADLINBE.COM, PALEMBANG — Sejoli kompak melakukan aksi tindak kriminalitas di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *