SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah tempat penimbunan minyak ilegal di kawasan Jakabaring Palembang terbakar, peristiwa yang terjadi di Jalan GHA Bastari, Lorong Romi M Nur, RT 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang itu membuat panik warga.
Namun, api tidak sampai merembet dan menghanguskan rumah yang diduga adalah rumah pemilik tempat penimbunan minyak ilegal tersebut.
Dari keterangan sejumlah petugas pemadam kebakaran (damkar) yang turut melakukan upaya pemadaman terdapat puluhan unit drum berisi diduga BBM ilegal, drum berisi minyak tersebut berada persis di belakang rumah yang nyaris dijilat si jago merah.
“Ya, semalam itu ditemukan beberapa drum berisi minyak persis di belakang rumah, hal itu menyebabkan kami agak kesulitan untuk melakukan pemadaman api,” kata salah seorang petugas damkar, Rabu (15/11/2023).
Diketahui pemilik minyak ilegal yang sengaja ditimbun tersebut adalah Aldi, warga Plaju Palembang. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebakaran ini.
“Rumah yang ada di lokasi ditempati anaknya Pak Harun dan kami tidak tahu juga jika ada menyimpan minyak di dalamnya,” ungkap seorang warga yang berada tidak jauh dari TKP.
Informasi yang diperoleh jika rumah itu dihuni oleh Asmawati (43) dan keluarganya lalu disewa oleh Aldi.
“Minyak-minyak dalam drum itu titipan dan katanya dititip untuk Pertamini serta diupah Rp100 ribu untuk uang muka, tapi Aldi saat ini nomor handphonenya dihubungi sudah tidak aktif lagi,” terang Asmawati.
Api berhasil dipadamkan setelah empat unit mobil damkar Pemkot Palembang dan Kecamatan SU I dan SU II diterjunkan untuk memadamkan api. (Ela)
Editor : Ferly