Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Agus, pemilik gudang minyak ilegal menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (9/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Agus, pemilik gudang minyak ilegal menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (9/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Pemilik Gudang Minyak Ilegal Dituntut 15 Bulan Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Agus alias Uju pemilik gudang penampung BBM ilegal yang menyebabkan kebakaran, dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati, di PN Palembang, Kamis (9/11/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua PN Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.

Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju, dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan,” tegas JPU dalam sidang.

Tulisan lainnya :   Sadis!! Pasutri Ditemukan Tewas dengan Tangan Kaki Terikat

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan Majelis Hakim.

Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Tulisan lainnya :   Masdalena Lapor Balik Rekan Bisnisnya

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa sembilan buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, tiga buah mesin pompa air, satu buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *