Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pemilik Gudang Terbakar di Linggau Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Pasca terbakarnya gudang BBM ilegal di Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/1/2023), Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menetapkan seorang tersangka bernama Hermansyah, pemilik gudang yang menyimpan BBM ilegal.

Tersangka dijerat pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang. Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kebakaran diduga akibat konsleting listrik yang menyambar tabung gas yang juga berada di gudang tersebut.

Tulisan lainnya :   Korban Investasi FEC Mencapai 157 Orang Dengan Kerugian Rp 4,1 Miliar

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Satuan Intelkam, Polsek Lubuklinggau Utara serta Anggota SPKT Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah api berhasil dipadamkan, Tim Ident Inafis Sat Reskrim Polres lubuklinggau langsung melakukan olah TKP. (rya)

Editor : edi

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *