Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pemilik Gudang Terbakar di Linggau Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Pasca terbakarnya gudang BBM ilegal di Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/1/2023), Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menetapkan seorang tersangka bernama Hermansyah, pemilik gudang yang menyimpan BBM ilegal.

Tersangka dijerat pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang. Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kebakaran diduga akibat konsleting listrik yang menyambar tabung gas yang juga berada di gudang tersebut.

Tulisan lainnya :   Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Satuan Intelkam, Polsek Lubuklinggau Utara serta Anggota SPKT Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah api berhasil dipadamkan, Tim Ident Inafis Sat Reskrim Polres lubuklinggau langsung melakukan olah TKP. (rya)

Editor : edi

Check Also

Tiang-tiang LRT dimanfaatkan sebagai media promosi saat perhelatan Asian Games. Foto: Dok detiksport.

Manfaatkan Tiang LRT untuk Media Promosi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa didampingi Wakil WalikKota Prima Salam siap membantu CV …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *