SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Pasca terbakarnya gudang BBM ilegal di Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/1/2023), Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau menetapkan seorang tersangka bernama Hermansyah, pemilik gudang yang menyimpan BBM ilegal.
Tersangka dijerat pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang. Hasil pemeriksaan sementara, penyebab kebakaran diduga akibat konsleting listrik yang menyambar tabung gas yang juga berada di gudang tersebut.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Satuan Intelkam, Polsek Lubuklinggau Utara serta Anggota SPKT Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah api berhasil dipadamkan, Tim Ident Inafis Sat Reskrim Polres lubuklinggau langsung melakukan olah TKP. (rya)
Editor : edi