Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Terdakwa Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha atau BMU dituntut delapan tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Terdakwa Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha atau BMU dituntut delapan tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Terkait Semen Baturaja, Direktur PT BMU Dituntut Delapan Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017- 2021 sebesar Rp2,6 miliar di PT Semen Baturaja (Persero), kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel, Selasa (7/11/2023).

Terdakwa Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha atau BMU dituntut 8 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Budi Oktarita yang menjabat Kabag Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tulisan lainnya :   Egi Lapor Dianaya Setelah Diusir

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa yakni dengan cara secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

“Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujar JPU.

Tulisan lainnya :   Kasus Penggelapan, Surat Sakit Tersangka Janggal

Selain itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar atau diganti dengan kuringan penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar pada sidang pekan depan. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *