SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat kasus penipuan Rp 1,7 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH, pada Selasa (7/11/2023) ini diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH serta tim penasehat hukum terdakwa.
“Menjerat terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal 378 KUHP dan ancaman pidana penjara selama 4 tahun kurungan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Usai membacakan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Usai mendengarkan jawaban tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, majelis hakim lalu menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Ganefo dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus penipuan yang menjeratnya. Saat itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp 1.7 Miliar untuk maju sebagai Calon Legislatif dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.
Namun hingga sampai batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dikembalikan Eddy Ganefo hingga akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan. (Ela)
Editor : Ferly