Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Sebut Kooperatif Selama Penyidikan, Kuasa Hukum Eddy Ganefo Keberatan Fotonya di Media

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Eddy Ganefo, pengurus teras Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ditahan Kejati Sumsel setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu.

Dia dilaporkan korbannya, MF Maryani ke Polda Sumsel pada Januari 2022 lalu, dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan. “Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH Selasa lalu kepada wartawan.

Vanny menjelaskan tersangka Eddy menjadi tersangka terkait dugaan penipuan, yang menyebabkan kerugian diderita korban sebanyak Rp1,7 miliar. Terkait penetapan tersangka terhadap H Eddy Ganefo oleh jaksa Kejati Sumsel, membuat kuasa hukumnya HM Antoni Toha, SH, MH angkat bicara.

Antoni menerangkan, sejak awal bergulirnya kasus kliennya H Eddy Ganefo selalu bersikap kooperatif, termasuk dalam memenuhi panggilan penyidik Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini.

“Sepengetahuan kami selama proses penyelidikan hingga penyidikan klien kami selalu berusaha menghadiri panggilan penyidik. Hanya satu kali tidak hadir karena orangtuanya meninggal dunia,” kata Antoni kepada awak media di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Antoni mempertanyakan terkait getolnya jaksa Kejati Sumsel yang secara vulgar menyampaikan ke media massa terkait penahanan kliennya yang mencantumkan identitas jelas dan disampaikan secara terbuka kepada media.

Termasuk foto klien kami saat menjalani pemeriksaan pada saat pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti, pada Selasa 10 Oktober 2023,” katanya.

Tulisan lainnya :   Tumbuhnya Organisasi Kesukuan, Bukti Sumsel Daerah Damai

“Seingat kami pada saat pelimpahan itu sama sekali tidak ada media, karena dilakukan di ruang tertutup. Ini aneh, kok tiba-tiba ada tersebar foto klien kami, harusnya jaksa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak secara vulgar membagi-bagikan foto tersebut hingga tersebar ke media,” sesal Antoni.

Antoni mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan dari oknum jaksa Kejati Sumsel tersebut.

Selain itu, saat ini juga tengah berlangsung proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak Eddy Ganefo terkait permasalahan hutang piutang dengan Mariani selaku pelapor.

Meskipun akhirnya gugatan klien kami ditolak. Namun, majelis hakim PN Palembang yang menyidangkan perkara gugatan perdata ini dalam amar putusannya menyebut telah ada pengembalian uang sebesar Rp2.441.900.000 oleh Eddy Ganefo,” beber Antoni.

Dan dari total hutang sebesar Rp1,7 miliar, kata dia, ada kelebihan bayar sebesar Rp741.900.000. “Artinya, dalam amar putusan sidang perdata itu secara tidak langsung hakim mengakui telah adanya pengembalian hutang ke Mariani dan putusan sidang perdata itu kami juga tengah mengajukan banding,” terang Antoni lagi.

Dia menjelaskan lagi, ha ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1950 tentang susunan, kekuasan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Tulisan lainnya :   Indonesia Berpeluang Rebut Tiga Juara Spain Master 2024

Di Pasal 131 disebutkan bahwa, jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri. Dalam Putusan tersebut tidak ada perintah sisa pembayaran, laporan polisi pelapor di Polda mengakui kerugian sebesar Rp1,7 miliar,” katanya.

“Akan tetapi di BAP berubah menjadi Rp500 Juta. Di sini terlihat pelapor tidak konsisten dengan laporannya sendiri,” sambung Antoni didampingi tim kuasa hukum lain Eddy Ganefo.

Antoni juga menyebut ada indikasi intervensi atau keterlibatan dari salah satu oknum tokoh perempuan yang tengah berkuasa di Sumsel saat ini.

“Informasi yang kami terima, oknum pejabat perempuan ini diduga berada di balik pelaporan terhadap klien kami. Dan jelas akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. Termasuk adanya bukti pelapor melakukan gerilya agar kasus ini bisa naik ke persidangan,” ungkapnya.

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam terhadap siapa saja yang mencoba bermain di air keruh dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Termasuk adanya pemberitaan yang menggiring opini Eddy Ganefo sebagai mantan Ketua Umum Kadin Abal-abal.

“Sekali lagi kami pertegas, terkait permasalahan di Kadin saat ini telah diselesaikan. Pak Eddy kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin dengan Ketuanya Arsjad Rasjid. Jadi, tidak ada itu sebuatan Kadin Abal-abal yang bahasanya terkesan sengaja memojokkan klien kami,” pungkasnya.(Ela)

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *