SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan mengklaim tidak ada guru honorer yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Sebelumnya, Guru TKS adalah mereka yang bekerja dan direkrut oleh sekolah tanpa SK Walikota. Kini mereka telah berganti nama menjadi honorer, sama dengan honorer yang mendapatkan SK.
Salah seorang guru honorer di salah satu SD Kota Palembang, AK mengatakan status TKS sudah lama berganti nama. Namun, kesejahteraannya masih sama.
“Hanya berubah jadi honorer, tapi gaji kami masih sama seperti dulu, kecil hanya Rp500 ribu – Rp700, kalau yang sudah punya SK walikota di atas Rp1 juta,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori mengatakan, sejak beberapa tahun lalu TKS sudah tidak diberlakukan lagi bagi para guru.
“Semua TKS sudah menjadi honorer, kami pastikan juga di Palembang tidak ada lagi guru berstatus TKS,” katanya
Penggajian para honorer masih disesuaikan dengan APBD Kota Palembang. Untuk para guru nilainya berbeda-beda dan banyak dikeluhkan jauh dari kata sejahtera.
“Makanya kami mengarahkan agar mereka ikut tes PPPK yang lebih menjamin selayaknya ASN,” katanya.
Pada penerimaan formasi PPPK 2023 ini, untuk guru sudah kita usulkan sebanyak 1300.
“Tadinya kita usulkan 900, tapi kita tambah lagi 400 sehingga totalnya jadi 1300 untuk penerimaan PPPK di 2023 ini,” katanya.
Honorer guru yang awal itu diusulkan sebanyak 3.500, baru diterima jadi PPPK sebanyak 2.527.
Ansori mengakui, jika sebenarnya masih cukup banyak guru yang berstatus honorer dan belum menjadi PPPK ini.
“Itu akan kita data lagi, dan semuanya ini akan kita usulkan untuk menjadi P3K,” katanya.
Sebenarnya, ketersediaan formasi untuk guru jadi PPPK ini juga bergantung dari kebutuhan yang ada di sekolah untuk setiap mata pelajaran (Mapel).
“Jadi ini juga bergantung mapel-nya, misal sekolah A butuh berapa guru, dan mapel apa saja itu kemudian di usulkan ke kita (Disdik) dan dilanjutkan untuk pengusulan formasi ke P3K,” katanya. (Nda)
Editor : Edi