Target PAD Palembang Turun Menjadi Rp1,13 Triliun, Ini Penyebabnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 terlalu tinggi dan kurang rasional. Sehingga dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan di DPRD Kota Palembang, rasionalisasi PAD dilakukan.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, target PAD tahun 2023 menjadi Rp1,13 triliun dari sebelumnya senilai Rp1,23 triliun. Berdasarkan keterangan Bapenda, ada beberapa item pajak sulit untuk dicapai seperti Pajak Penerangan Jalan (sumber dari PLN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Meski demikian, pada awal Agustus lalu justru dibandingkan waktu yang sama di 2022, pendapatan hingga Agustus 2023 itu naik 7,2 persen,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan, mengenai beberapa target pajak yang sulit dicapai itu, seperti Pajak Penerangan Jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp 20 miliar.

Tulisan lainnya :   Polda Sumsel Minta Pemkot Cabut Dua Ijin Diskotik di Kampung Baru

“Jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun, maka yang terkumpul senilai Rp 240 miliar. Sedangkan targetnya tahun ini Rp 250 miliar dan masih tersisa Rp 10 miliar,” katanya.

Kemudian, untuk potensi penerimaan BPHTB itu senilai Rp15 miliar per bulan, dan juga adanya BPHTB Pertamina yang belum dibayarkan senilai Rp 45 miliar, sehingga yang terkumpul Rp220 miliar, namun itu masih belum dapat memenuhi target yang ditetapkan Rp314 miliar.

“Untuk target PBB juga sulit dicapai karena ada wajib pajak yang meminta pengurangan dan tidak membayarkan pajak tersebut,” katanya. Sehingga, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang dan Tim Anggaran Pemkot Palembang pada APBD Perubahan 2023, maka target 11 item penerimaan pajak itu ada dinaikkan dan diturunkan.

Tulisan lainnya :   Tolak Relokasi, Perumda Pasar Akan Ambil Langkah Hukum

Seperti pajak hotel dari Rp75 miliar menjadi Rp54 miliar, pajak reklame dari Rp32 miliar menjadi Rp29 miliar, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dari Rp 250 miliar menjadi 240 miliar.

Lalu, pajak parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar, PBB Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar, BPHTB dari Rp314 miliar menjadi Rp225 miliar.

Sedangkan, target pajak yang mengalami kenaikan adalah PPJ non PLN dari nol rupiah menjadi Rp5 miliar, serta pajak restoran dari Rp195 miliar menjadi Rp215 miliar. (Nda)

Editor : Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *