SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 30 ton batu bara ilegal yang akan dikirim ke Cirebon dari Kabupaten Muaraenim.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang sopir yang mengangkutnya yakni berinisial L (50), warga OKI dan SY (35), warga Ogan Ilir. Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa batubara ilegal yang tidak disertai dengan surat pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Diketahui, truk yang mengangkut 30 ton batu bara tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan OKU belum lama ini.
Setelah memperoleh informasi, Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menyetop truk tronton Hino warna merah dengan nopol BG 8691 NQ.
“Truk tersebut yang bermuatan batu bara dengan berat kurang lebih 30 ton yang hanya dilengkapi dengan dokumen surat jalan atas nama CV. GSP,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada awak media, Senin (28/8/2023).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Putu, batu bara tersebut diambil dari stockpile yang biasa disebut dengan nama kandang ayam yang terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim milik B dengan tujuan Cirebon.
“Kalau keterangan pelaku yang diamankan truk tronton Hino tersebut milik A dan pengangkutan atas perintah dia,” imbuhnya.
Kegiatan pengangkutan, kata Putu lagi, tersangka diberi uang jalan sebesar Rp11.500.000 untuk keperluan di jalan seperti, pembelian BBM, kapal, makan, biaya bongkar, uang tol dan lain-lain.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.
Putu menyebut, ada dua truk tronton yang kita amankan masing berisi 20 ton dan 30 ton batu bara ilegal.” Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait pemilik lokasi atau stockpile batu bara dan pengembangan siapa pemilik angkutan dan siapa pemesan batu bara tersebut,” bebernya.
Kasus ini kata Putu, dikembangkan dahulu di bagian hilir baru kemudian terungkap bagian hulunya.”Proses penyelidikan kasus ini masih panjang, jadi mohon bersabar,” kata Putu lagi.
Sementara itu, dari keterangan tersangka SY kalau truk tronton Hino tersebut milik A dan pengangkutan juga atas perintah A.
“Kalau bersihnya saya dapat upah Rp 850 ribu untuk satu kali pengiriman, itu sudah bersih dan ini sudah yang ke 10 kali saya bawa truk batu bara. Saya mengirimnya ke Bandung, Cakung dan Cirebon,” terang tersangka SY. (Ela)
Editor : Ferly