SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (22/8/2023).
Ketiga terdakwa yakni Zainuddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Sarjono yang menjabat sebagai ketua tim teknis,m dan Ateng yang merupakan Konsultan.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan hukuman enam dan tujuh tahun penjara kepada ketiga terdakwa. Pertimbangan majelis hakim karena mereka tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap UPKK. “Mengakibatkan pengelolaan keuangan program tidak sesuai,”ucap hakim dalam persidangan.
Selain itu, Sarjono dan Ateng dinyatakan menerima uang dari UPKK, serta Supeno sebagai pengadaan pompa air. Para terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU.
Terdakwa Zainuddin dan Sarjono dihukum enam tahun penjara, sedangkan Ateng divonis tujuh tahun. Mereka juga didenda masing-masing Rp 200 juta, yang bisa diganti dengan kurungan tiga bulan jika tidak dibayar.
Selain hukuman penjara, uang pengganti juga diwajibkan. Sarjono dihukum Rp 65 juta dan Ateng Rp 782 juta. “Jika tak mampu membayar dalam 1 bulan, harta benda disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara,” tegasnya.
Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel juga melakukan hal yang sama yakni pikir- pikir.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta hukuman 9 tahun penjara, dimana dalam dakwaan JPU, mereka dituntut karena memperkaya diri dan orang lain serta tidak melakukan pengawasan terhadap UPKK hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih. (Ela)
Editor : Ferly