SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Merayakan HUT RI ke-78 dengan iringan dentuman pesta musik remix, lalu lengkap dengan Disc Jockey (DJ) yang didatangkan dari Banyuasin sampai dengan jelang subuh. Itulah yang dilakukan warga di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk Kelurahan Alang-alang Lebar.
Hal ini akhirnya berujung pembubaran oleh personel gabungan kepolisian, TNI dan Sat Pol PP. Pasalnya, aktivitas yang dinilai mengganggu ketentraman warga yang dihelat mulai Sabtu (19/8/2023) malam hingga Minggu (20/2023) itu, juga dengan iringan orgen tinggal serta lampu remang-remang.
Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra SIK MH mengatakan, awalnya dia mendapatkan pengaduan melalui nomor bantuan polisi pada Minggu dini hari.
“Kami pun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi tersebut menghentikan aktivitas keramaian, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelas Kapolsekta Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, Senin (21/8/2023).
Selain menghentikan paksa kegiatan hiburan disertai remix dan orgen tinggal, petugas gabungan turut menyita peralatan DJ. Menurut Kompol Ikang, guna proses selanjutnya sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan. Berikut pemilik peralatan DJ diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Sat Pol PP Kota Palembang.
Kompol Ikang tak menampik jika saat ini telah menjamurnya kembali acara-acara hajatan. Lalu, seremonial di kampung-kampung yang menggunakan musik remix dan DJ sebagai pemikatnya.
‘Hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang. Xan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang mantan Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ini didampingi Kanitreskrim Polsekta Sukarami, Iptu Deny Irawan.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Palembang, Bahtiar menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.
“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.
Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi. Untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, tapi keputusannya ada pada Hakim,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly