Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kondisi Pasar Cinde yang kini ditumbuhi semak belukar, Rabu (16/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Kondisi Pasar Cinde yang kini ditumbuhi semak belukar, Rabu (16/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Mangkrak Pasar Cinde Seret Banyak Pejabat, Ini Salah Satunya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pidsus Kejati Sumsel sepertinya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Pemanggilan beberapa nama yang diduga mengetahui perihal pembangunan Pasar Cinde, untuk dimintai keterangan terus berlanjut.

Kali ini, giliran Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Palembang periode 2012-2018 berinisial ST. ST dipanggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Pasar Cinde Palembang yang saat ini mangkrak.

“Benar, hari ini ada satu nama yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni berinisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Yang bersangkutan, lanjut Vanny, diperiksa dan dimintai keterangan guna mendalami materi penyidikan perkara, yang saat ini sedang gencar dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan, sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa dua saksi yakni Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.

Dipanggilnya mantan pejabat Kota Palembang tersebut, guna mendalami materi penyidikan perkara serta membidik tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini penyidik mengklaim telah memeriksa total sebanyak 12 orang saksi.

Tulisan lainnya :   Dua Pendekar Putri Muba Unjuk Gigi di Kejuaraan Dunia Silat

Yang mana, kata Vanny, hampir sebagian besar nama-nama yang dipanggil terdiri pejabat dan mantan pejabat baik dilingkungan Pemerintahan Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Kedepan, kita masih terus memanggil sejumlah nama untuk diperiksa dan dimintai keterangan dihadapan penyidik,” tuturnya.

Dirinya berharap, kepada sejumlah nama-nama yang nantinya dipanggil agar dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta tidak mempersulit penyidikan.

Untuk diketahui, selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil belasan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Berdasarkan catatan, pada Senin 31 Juli 2023 empat saksi diperiksa. Mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.

Lalu pada Selasa 1 Agustus 2023, saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, pada Senin 7 Agustus 2023, Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Tulisan lainnya :   Cek Pangkalan Gas di Kota Anda di Link ini, Ada 6.000 Titik

Kemudian Selasa 8 Agustus 2023 pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini. Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Polisi melakukan olah TKP atas kecelakaan di kawasan Muara Beliti, Mura, Kamis (13/2/2025) malam. Foto: IST

Akibat Lalau, Hi Ace Tambark Dump Truck di Muara Beliti

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Jalur lintas Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *