SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hingga sekarang revitaliasi Pasar Cinde Palembang masih mangkrak. Proyek yang dimulai 2018 lalu itu kini terbengkalai, sementara bangunan lama yang bernilai sejarah sudah telanjur dihancurkan.
Akibatnya, pedagang mengeluh karena hanya berdagang di emperan. “Sudah Pak kami, kapan dibangunnyo pasar ini. Pedagang sangat rugi dengan pembongkaran pasdar Cinde ini,” kaa seorang pedagang.
Mengutif detektifswasta, melihat fakta mangkrak bertahun-tahun itu, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana menyelesaikan sendiri pembangunan Pasar Cinde dengan dana APBD. Namun penganggarannya masih menunggu pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 575 Tahun 2019 atas nama PT Magna Beatum.
Rencana itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir SA Supriono melalui surat No. 640/3085/II/2022 tanggal 7 September 2022, menjawab permintaan wawancara tentang penyelesaian permasalahan pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengakhiri kerjasama Bangun Guna Serah dengan PT. Magna Beatum dengan surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Februari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022. Rencana pembangunan Pasar Cinde Palembang dilaksanakan melalui pola Kerja Sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. Magna Beatum dengan Surat Perjanjian Kerja Sama No. 231/PKS/BPKAD/2016 dan No. MB/014/PKS/DIRUT/III/2016, sebagaimana telah dilakukan Addendum No. 028/SPK/BPKAD/2018 dan No. MB/103/ADD/DIRUT/VII/2018 dengan jangka waktu berakhir pada bulan September 2018 (tahap persiapan 900 hari kalender dan tahap pembangunan 900 hari kalender).
Namun hingga akhir jangka waktu pelaksanaan yang sudah diperpanjang tersebut berakhir, ternyata PT Magna Beatum belum dapat menyelesakan pembangunan, kemajuan fisik hanya 16,67%, sehingga Pemprov sumsel melakukan langkah pengakhiran kerja sama melalui surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Febuari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022.
Sebagai tindak lanjut pengakhiran kerja sama tersebut, Pemprov sumsel telah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 575 Tahun 2029 atas nama PT. Magna Betaum ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melalui surat tanggal 25 Februari 2022 No. 028/1959/BPKAD-V/2022 dan saat ini masih berproses di Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Sekda Supriono menegaskan, Pemprov Sumsel berencana akan menyelesaikan pembangunan Pasar Cide tersebut melalui pembiayaan APBD Sumsel, namun proses penganggarannya masih menunggu pembatalan Sertipihak Hak Guna Bangunan No. 575 Tahun 2019 atas nama PT. Magna Beatum dimaksud, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Akibat kontrak kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Modern Cinde Palembang yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 dengan PT. MBE tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan tidak mengatur klausul kompensasi atas kerugian apabila pihak kedua melakukan cidera janji akibat kelalaian pihak kedua. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun dan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai.
Sumber : detektifswasta