Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Usulkan Pembatalan HGB, Pemprov Sumsel Bangun Sendiri Pasar Cinde

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hingga sekarang revitaliasi Pasar Cinde Palembang masih mangkrak. Proyek yang dimulai 2018 lalu itu kini terbengkalai, sementara bangunan lama yang bernilai sejarah sudah telanjur dihancurkan.

Akibatnya, pedagang mengeluh karena hanya berdagang di emperan. “Sudah Pak kami, kapan dibangunnyo pasar ini. Pedagang sangat rugi dengan pembongkaran pasdar Cinde ini,” kaa seorang pedagang.

Mengutif detektifswasta, melihat fakta mangkrak bertahun-tahun itu, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana menyelesaikan sendiri pembangunan Pasar Cinde dengan dana APBD. Namun penganggarannya masih menunggu pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 575 Tahun 2019 atas nama PT  Magna Beatum.

Rencana itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan,  Ir SA Supriono melalui surat No. 640/3085/II/2022 tanggal 7 September 2022, menjawab permintaan wawancara tentang penyelesaian permasalahan pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengakhiri kerjasama Bangun Guna Serah  dengan  PT. Magna Beatum dengan surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Februari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022. Rencana pembangunan Pasar Cinde Palembang dilaksanakan melalui pola Kerja Sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. Magna Beatum dengan Surat Perjanjian Kerja Sama No. 231/PKS/BPKAD/2016 dan No. MB/014/PKS/DIRUT/III/2016, sebagaimana telah dilakukan Addendum No. 028/SPK/BPKAD/2018 dan No. MB/103/ADD/DIRUT/VII/2018 dengan jangka waktu berakhir pada bulan September 2018 (tahap persiapan 900 hari kalender dan tahap pembangunan 900 hari kalender).

Tulisan lainnya :   Tak Menjalankan Peran Maksimal, Inspektorat Tambang Diminta Angkat Kaki dari Sumsel

Namun hingga akhir jangka waktu pelaksanaan yang sudah diperpanjang tersebut berakhir,  ternyata PT Magna Beatum belum dapat menyelesakan pembangunan,  kemajuan fisik hanya 16,67%, sehingga Pemprov sumsel melakukan langkah pengakhiran kerja sama melalui surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Febuari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022.

Sebagai tindak lanjut pengakhiran kerja sama tersebut, Pemprov sumsel telah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 575 Tahun 2029 atas nama PT. Magna Betaum ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melalui surat tanggal 25 Februari 2022 No. 028/1959/BPKAD-V/2022 dan saat ini masih berproses di Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Tulisan lainnya :   Geledah Kantor Pajak Pratama, Kejati Sumsel Boyong Empat Bundel

Sekda Supriono menegaskan,  Pemprov Sumsel berencana akan menyelesaikan pembangunan Pasar Cide tersebut melalui pembiayaan APBD Sumsel, namun proses penganggarannya masih menunggu pembatalan Sertipihak Hak Guna Bangunan No. 575  Tahun 2019 atas nama PT. Magna Beatum dimaksud, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Akibat kontrak kerjasama Bangun Guna Serah Pasar  Modern Cinde Palembang  yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 dengan PT. MBE tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan tidak mengatur klausul kompensasi atas kerugian apabila pihak  kedua melakukan cidera janji akibat kelalaian pihak kedua. Sehingga  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun dan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai.

Sumber : detektifswasta

Check Also

Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Dari Loper Koran Jadi Sekda Kota Palembang

SERETARIS  Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak pernah dibayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *