SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus perseteruan antara perusahaan ekspedisi yang dilaporkan ke Polda Sumsel berakhir damai. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Permasalahannya yakni pengantaran barang yang tidak sampai dari waktu yang dijanjikan oleh perusahaan ekspedisi JNE. Setelah tercapai kata perdamaian antara kedua pihak yang bersiteru melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ).
Terkait dengan tercapainya perdamaian ini, kuasa hukum pelapor Asiah, Ryan Gumay SH, CHRM, CRL membenarkan hal tersebut. Pagi tadi kami selaku kuasa hukum pelapor dipanggil penyidik Unit 3 Subdit Indagsi dan dipertemukan dengan pimpinan baru JNE Palembang Cabang Mayor Ruslan Pak,” kata Ryan dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Menurut Ryan, sudah dua kali pihaknya melayangkan somasi terhadap JNE Mayor Ruslan Palembang. “Ya, karena tak ada respons dan itikad baik dari pihak JNE Mayor Ruslan akhirnya berujung ke laporan polisi,” tandasnya.
Sementara, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengungkapkan hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
Untuk melakukan perdamaian tergantung kedua belah pihak, penyidik hanya menjalankan sesuai prosedur hukumnya,” ungkap Bagus, dikonfirmasi Rabu siang. Kasus tersebut bermula saat barang-barang milik korban yang menggunakan jasa pengiriman JNE ternyata telah dinyatakan hilang.
Pihak JNE tidak memberikan kejelasan atas pertanggungjawaban yang dirugikan konsumen. Melalui kuasa kukumnya korban akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun tetap tidak ada penyelesaian dari Pihak JNE Cabang Mayor Ruslan Palembang. Permasalahan ini lalu dilanjutkan ke Polda Sumsel atas Laporan Polisi beromor : LP/B/722 yang telah dilakukan Penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Ela)
Editor : Ferly