SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejak 2015 lalu, Pemerintah Kota Palembang merencanakan memperluas wilayah Kota Palembang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemerintah Kota Palembang bahkan beberapa tahun lalu telah menyerahkan berkas kajian kepada DPRD Kota Palembang untuk dibahas. Pada Senin (14/8/2023) Pemerintah Kota Palembang kembali membahas untuk kajian kelayakan perluasan wilayah, dan persyaratan apa saja yang perlu diperbaharui.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, Pemkot Palembang sudah pernah mengusulkan untuk perluasan wilayah dari titik 0 Kilometer (Km) yaitu dari Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung sampai titik 15 Km.
“Perluasan wilayah yang kita usulkan itu Km 15, jadi bukan Km 12 lagi,” katanya. Hanya saja menurutnya, usulan tersebut masih di DPRD Kota Palembang. Makanya pihaknya bersepakat setelah keluar Permendagri 134 soal batas wilayah, Pemkot menghormati aturan tersebut.
“Namun tetap ditindaklanjut untuk terus melanjutkan perluasan wilayah sebagai ibukota provinsi,” katanya. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan, rencana perluasan wilayah ini akan memakan waktu panjang mengingat banyaknya pertimbangan.
Lantaran rencana ini akan menyangkut beberapa kabupaten perbatasan seperti Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI). Hal ini menyangkut aset dan fasilitas publik lainnya milik kabupaten tetangga.
“Masyarakat akan senang, tapi pemerintah setempat jika untuk kesejahteraan mungkin setuju tapi mempertimbangkan aset yang otomatis akan jadi milik Palembang,” katanya.
Menurutnya, rapat koordinasi kembali ini untuk menindaklanjuti kembali meneruskan rencana tersebut. “Kita juga akan perhatikan kembali apa yang harus direvisi, dan Bappeda akan mengkaji soal perluasan wilayah ini,” katanya. (Nda)
Editor : Edi