SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mulai tahun 2024, pemberlakuan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Sumsel, akan dihapus.
Sehingga bagi yang memiliki mobil lebih dari satu, natinya tak lagi dikenakan pajak sistem progresif, dimana makin banyak mobil makin besar pengenaan pajaknya.
Rencana penghapusan pajak progresif itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang disetujui bersama DPRD dan Gubernur Sumsel Herman Deru pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8/2023).
Raperda itu disetujui bersama, lalu akan diminta persetujuan/verifikasi ke Mendagri.
Rapat Paripurna LXVIII itu diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Selain penghapusan pajak progresif, dalam Raperda itu juga akan dibebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor. Ketentuan itu tentu saja menguntungkan pemilik kendaraan, baik pemilik pertama maupun pemilik/pembeli berikutnya.
Pada paripurna itu, juru bicara Pansus II meminta Dinas Pendapatan lebih kreatif dan maksimal dalam menghimpun pendapatan daerah. Mengingat penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain. (Fer)
Editor : Edi