Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sekda Palembang, Ratu Dewa bersama jajaran menerima penghargaan sebagai peringkat pertama dalam LPPD 2023 Provinsi Sumsel, Rabu (2/8/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria
Sekda Palembang, Ratu Dewa bersama jajaran menerima penghargaan sebagai peringkat pertama dalam LPPD 2023 Provinsi Sumsel, Rabu (2/8/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria

Kota Palembang Raih Peringkat Pertama LPPD Tingkat Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jelang Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meraih peringkat pertama dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023.

Piagam bergengsi tingkat Sumsel ini secara langsung diserahkan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Assisten I Pemkot Palembang Yanurpan Yanny di Auditorium Bina Praja Sumsel, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

LPPD dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Palembang Allan Gunery mengatakan, LPPD dapat diumpamakan sebagai raport pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di daerah setiap tahunnya.

Tulisan lainnya :   Polda Sumsel Canangkan Sumsel Zero Knalpot Brong

“Laporan ini dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, LPPD kabupaten/ kota dilaporkan ke gubernur dan dievaluasi oleh Timda Provinsi, yang terdiri dari unsur Inspektorat, unsur BPKP, serta unsur Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi, lalu kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahwa bupati/ walikota wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan.

Tulisan lainnya :   Mau Ramadan, 10 Bulan Gaji Belum Dibayar JSC

Kota Palembang mengungguli dari kota kabupaten berikut nama kota dan kabupaten.

1.Kota Palembang
2.Kabupaten Empat Lawang
3.Kota Lubuklinggau
4.Kabupaten OKU Timur
5.Kabupaten OKI
6. Kabupaten Musi Rawas
7.Kabupaten Banyuasin
8.Kabupaten OKU
9.Kabupaten Ogan Ilir
10.Kabupaten PALI
11.Kabupaten Muratara
12.Kabupaten Lahat
13.Kabupaten OKU Selatan
14.Kabupaten Musi Banyuasin
15.Kabupaten Muara Enim
16.Kota Prabumulih
17.Kota Pagar Alam. (Nda)

Editor : Edi

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *