SUMSELHEADLIBE.COM, PALEMBANG –– Melky Kuniar Saputra (33) didampingi Penasehat Hukum nya, Sabtu (15/7/2023) Joni YAP SH melaporkan Fadil, ke Polrestabes Palembang, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan saat berada di tempat hiburan malam, Gold Dragon, Jalan R Sukamto, Palembang.
Peristiwa itu sendiri terjadi Rabu tanggal 15 Februari 2023 yang lalu, namun korban baru melaporkan sekarang, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian wajah. Kejadian bermula saat rombongan korban dan rombongan pelaku bertemu dilokasi.
“Malam itu, malam valentine. Saya bersama rombongan, termasuk isteri saya ke lokasi tersebut. Entah, apa yang membuat rombongan mereka tidak senang. Tiba-tiba saja dia mendatangi meja kami dan menghempaskan tangannya ke arah saya,” jelas korban, didampingi kuasa hukumnya.
Melky menambahkan, dirinya sempat mempertanyakan maksud dan tujuannya menepis tangan tersebut.
“Kami bertengkar mulut, berujung pemukulan. Dia memukul saya dibagian wajah. Bukan itu saya, akibat kejadian itu teman saya juga mengalami hal yang sama, karena dikeroyok rombongan pelaku,” jelasnya.
Keributan itu, lanjut korban, terhenti setelah security dan petugas keamanan melerai.”Malam kejadian itu, saya dan teman saya langsung dilarikan ke RS Charitas, karena kami sama-sama terluka. Teman saya melapor ke Polsek IT 2 dan saya sendiri melapor ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Sementara, Penasehat Hukum korban, Affan Arifin berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya.”Kami harap laporan klien kami dapat segera diproses. Klien kami merasa tersinggung, akibat perbuatan pelaku. Tanpa alasan jelas mendatangi meja, istilahnya memang sengaja mencari ribut,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut,” saat ini kita sedang menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly