Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Bermodus Cari ART, Etri Lakukan TPPO di Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Aparat Polrestabes Palembang melalui unit PPA menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbama  Etri Indahyani (41).

Pelaku merupakan warga Kalidoni, Palembang. Lokasi TPPO di kontrakan Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.

Dalam aksinta, Etri menggunakan modus mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng. Ketika tiba saat pembayaran, tersangka memberikan jumlah yang jauh lebih rendah daripada yang dijanjikan.

Contoh, korban dijanjikan gaji sebesar Rp 2 juta. Ternyata hanya diberikan Rp 300 ribu oleh tersangka.

Akibat kejadian ini, sembilan wanita yang akan menjadi ART melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersangka TPPO tersebut.

Tulisan lainnya :   Tiga Mobil Dihantam Hilux di Jalur Palembang-Betung

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka menggunakan bedeng sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.

Tersangka telah mengeksploitasi wanita dengan menggunakan bedeng sebagai tempat penampungan. Dia juga mengklaim memiliki izin, tetapi ternyata dokumen tersebut hanya berasal dari sebuah yayasan yang sudah tidak beroperasi lagi. “Penting untuk diketahui bahwa yayasan biasanya memiliki surat-surat resmi dan berfokus pada kegiatan sosial, bukan sebagai tempat penampungan tenaga kerja,” ujar Harryo.

Dio menyebutkan bahwa dari sembilan wanita korban yang akan dipekerjakan sebagai ART, empat di antaranya masih berusia sekolah.

Tulisan lainnya :   Sistem Kacau, Pembubuhan e-Meterai Pendaftaran CPNS dan PPPK Selalu Gagal

Kesembilan korban ini sedang menunggu orang yang akan merekrut mereka, dan empat di antaranya masih berusia sekolah, meskipun telah putus sekolah. Kami sudah meminta keterangan dari semua korban.

Selain tersangka, pihak berwenang juga akan meminta keterangan dari majikan ART atau perekrut wanita di lokasi tersebut. Perlu diketahui bahwa salah satu korban dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta, tetapi ternyata hanya diberikan Rp300 ribu oleh tersangka.

“Kami akan mengambil keterangan dari majikan korban sebagai saksi karena kegiatan eksploitasi majikan hanya melibatkan ART seperti biasanya. Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-hak mereka diberikan kepada perantara (tersangka),” katanya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *