SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru bagi penumpang kereta api, mulai 12 Juni 2023.
Aturan itu sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Pertama, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” katanya.
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehatΦ atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” katanya.
Saat ini di wilayah Divre III Palembang beroperasi kereta api Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP), Kereta Api Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung dan kereta api komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).
“Untuk pemesanan tiket kereta api mulai tanggal 10 Juni 2023 sudah bisa dipesan H-45 dan mulai 1 Juli 2023 sudah bisa dipesan H-90 hari sebelum keberangkatan,” katanya. (Nda)
Editor : Edi