Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ziban (24), tersangka pembobol berangkas di rumah warga di Jakabaring, dibekuk aparat Polda Sumsel, Jumat (9/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Ziban (24), tersangka pembobol berangkas di rumah warga di Jakabaring, dibekuk aparat Polda Sumsel, Jumat (9/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Ziban Cs Bawa Kabur Brankas Berisi Rp 25 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang pria berambut pirang yang melakukan pencurian di rumah kosong.

Tersangkanya Apriyadi alias Ziban (24), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dia disergap tim opsnal Unit 5 Jatanras pimpinan Kanit AKP Hilal Adi Imawan SIK MH, saat tengah melintas di tepian Sungai Ogan tak jauh dari kediamannya, Kamis (8 /6/2023) malam.

Aksi tersangka diketahui beraksi di rumah korban Cecep Apriyanto (35) di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.Korban merupakan pedagang dari salah satu pasar di Palembang.

“Saat kejadian korban tengah berjualan di pasar. Korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka melalui ponsel miliknya yang terhubung ke CCTV rumah,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, Jumat (9/6/2023).

Tulisan lainnya :   Gubernur Sumsel Perjuangkan Kesejahteraan Driver Ojol

Setelah mengetahui pintu rumahnya terbukam korban pulang dan mendapati brankas berisi uang senilai Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan emas sebanyak 1,5 suku sudah raib dicuri.

Tak hanya itu, pelaku yang beraksi bersama rekannya Didi, Kaka dan Adi yang lebih dulu tertangkap polisi ini juga membawa kabur motor Hondanopol BG 5579 ADB.

Brankas merk Krisbow yang berisikan uang Rp25 juta, emas 1,5 suku, dua buah surat tanah dengan total kerugian sekitar Rp44 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Tulisan lainnya :   Pecat Karyawan, Perusahaan Digugat Rp 15 Miliar

Setelah masuk, RBK lalu membuka pintu samping belakang hingga ZD ikut masuk mengambil brankas di kamar korban dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna biru putih nopol BG 5579 ADB.

“Dia (pelaku) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban,” ujar Ahmad Firdaus.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka RBK mengakui perbuatannya. “Hasil curiannya kami bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya serta membeli makanan maupun pakaian,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *