Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Lina, tersangka penista agama, menjalani tes psikologo di Polda Sumsel, Kamis (8/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Lina, tersangka penista agama, menjalani tes psikologo di Polda Sumsel, Kamis (8/6/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Lina Tersangka Penista Agama Jalani Tes Psikologi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lina Mukherjee Kasus penistaan agama.

Selain wajib lapor setiap Kamis, tersangka Lina Mukherjee dibawa penyidik ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan tes psikologi, Kamis (8/6/ 2023) siang.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE saat dikonfirmasi, Kamis siang.

“Kita lakukan tes psikologi untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa yang statusnya P19,” ujar Fitriyanti.

Diketahui sebelumnya, berkas tersangka Mukherjee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tahap pertama pada Senin 22 Mei 2023 lalu.

Namun berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik.

Tersangka Lina menjalani tes psikologi didampingi pengacaranya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Andi membenarkan jika kliennya menjalani pemeriksaan tes psikologi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Iya benar, nanti akan kembali ke Polda Sumsel,” ujarnya singkat.

Seperti sebelumnya, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat 19 Mei 2023.

“Proses penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka LM, alhamdulilah menurut persi penyidik dalam waktu dekat kita limpahkan,” ujar Agung.

Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel.

“Rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. Rencananya akan diserahkan pada hari tetapi waktunya terlalu pendek,” tambah Agung.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap Berkas tersangka Lina Mukherjee.

Tulisan lainnya :   5.374 Jemaah Sudah Tiba di Palembang, 25 Jemaah Wafat

“Dan jika ada berkas yang akan diperbaiki dan dilengkapi P-18 maka kita segera menunggu petunjuk P-19,” tutup Agung.

Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut.

Dan LM juga kooperatif ketika dipanggil untuk wajib lapor memenuhi panggilan. Namun, apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa,” bebernya.

Untuk itu, kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor.

“Itu juga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut,” tutup Agung.

Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

Dia mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis pagi dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB di Unit 1 Subdit 5 S7ber ditemani kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Selain wajib lapor, tersangka Lina juga menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Pemeriksaan pada hari ini nggak terlalu banyak sih. Masih terkait pemeriksaan pada Minggu lalu,” kata Andi Bashar, saat ditemui awak media di luar Gedung Subarkah.

Tulisan lainnya :   Gercep Damkar Muba, Kobaran Api Dipadamkan

Andi Bashar juga membenarkan kalau hari ini merupakan wajib lapor perdana kliennya.

“Tadi pesawat pukul 06.00 WIB. Wajib lapor setiap Kamis dan hari ini yang perdana,” terang Andi Bashar.

Sekitar pukul 11.45 WIB Lina Mukherjee dan kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik.

Lina Mukherjee tampak mengenakan blus pendek warna kuning dan dipadupadankan celana panjang warna kuning.

Diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akan wajib lapor ke Polda Sumsel.

Wajib lapor Selebgram TikTok ini merupakan perdana yang direncanakan Kamis 11 Mei 2023 hari ini.

Tersangka Lina Mukherjee bakal datang untuk melakukan wajib lapor ke Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari unggahan status live di akun instagramnya @linamukherjee_ tadi malam, Lina sempat membuat postingannya.

“Otw Palembang wajib lapor dulu sehari,” seraya menambahkan emoticon tertawa sekitar 14 jam lalu.

Kepastian kedatangan tersangka Lina untuk melaksanakan wajib lapor setiap Kamis itu disampaikan oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Diupayakan klien kami untuk bisa hadir wajib lapor,” kata Bashar saat dikonfirmasi.

Sementara, kuasa hukum pelapor Ustad M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin SH MH meminta penyidik Subdit Siber 5 Polda Sumsel membatalkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Sapriadi juga akan menunggu wajib lapor tersangka LM pada Kamis pagi ini. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *