SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah melalui proses panjang, usaha yang dilakukan dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk dalam upaya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya membuahkan hasil, Kamis (8/6/2023).
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra, SH, MH, mengabulkan gugatan para penggugat yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian. Selain mengabulkan gugatan para penggugat tersebut, dalam amar putusan majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat PT HM Sampoerna Tbk mencabut penerbitan surat SP3, serta mempekerjakan kembali dua penggugat tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan kami diterima oleh majelis hakim PN Palembang,” kata Dhany diwawancarai usai sidang putusan gugatan.
Dhany merasa sangat bersyukur atas putusan itu, bahwa ternyata keadilan itu masih ada buat dirinya dan rekannya Andra Desvrian. Dirinya mengaku sangat berterimakasih dengan majelis hakim, yang telah memutus perkara gugatan sesuai dengan fakta.
Putusan tersebut, lanjut Dhany, membuktikan bahwa tuduhan dari pihak PT HM Sampoerna tempatnya bekerja ternyata tidak terbukti sama sekali. “Karena jelas dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun, yang membuktikan kalau kami ini melakukan manipulasi data sebagaimana tuduhan perusahaan,” timpal Angga Desvrian.
Setelah ini, kami akan mengawal hasil putusan tersebut sampai akhirnya nanti dipanggil kembali untuk dipekerjakan lagi sebagaimana mestinya di PT HM Sampoerna Tbk.
Sementara itu, saat awak media mencoba untuk meminta tanggapan sedikit terkait kalah telaknya PT HM Sampoerna Tbk dalam gugatan tersebut, kuasa hukumnya memilih untuk tidak berkomentar. (Ela)
Editor : Edi