Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang vonis kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Pali di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang vonis kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Pali di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Divonis Empat Tahun, Terpidana Kasus DPRD Pali Banding

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tidak terima divonis empat tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI Tahap II yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar, Yose Rizal (Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa – ARSW) menyatakan banding saat sidang berlangsung di PN Palembang, Rabu (31/5/2023).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali dengan menjerat tiga terdakwa.

“Terkait vonis empat tahun terhadap klien kami Yose Rizal, kami tegaskan menyatakan banding,” terang penasihat hukum Yose Rizal, Jasmadi, SH didampingi Raden Ayu Widya Sari, SH kepada wartawan.

Tulisan lainnya :   Uang di Tabungan Milik Elmawati Tiba-tiba Raib

Dikatakan Jasmadi, kliennya masih dalam status tahanan rumah. “Klien kami belum bisa dieksekusi, karena kami masih menempuh upaya hukum banding. Kini kami masih menunggu salinan putusan,” tambahnya.

Terdakwa Danu Danang Hermawan, Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra divonis dengan hukuman selama lima tahun tiga bulan penjara. Sedangkan Meidi Robin, Dirut PT Adhi Pramana Mahogra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dan terakhir terdakwa Irwan ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana selama empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Tulisan lainnya :   Belanja di Minimarket, Emak-emak Curi Uang Rp 39 Juta

Kasus tindak pidana korupsi terjadi saat PT Adhi Pramana Mahogra, pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%. Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sebesar Rp 7,1 miliar.

Atas perbuatannya para terpidana diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Rahmad Ade Irawan, dokter di Empat Lawang, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan oknum LSm ke Polda Sumsel, Selasa (3/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Dokter Laporkan Oknum Pengurus LSM

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang dokter di Kabupaten Empat Lawang, Rahmad Ade Irawan (35) melaporkan oknum pengurus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *