Usai Sumpah Pocong, Rian Gugat Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Perjuangan Rian Antoni (41), tersangka pencabulan yang sempat melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu, Senin (29/5/2023) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang. Kini Rian sendiri sudah ditahan penyidik.

Bukan untuk mengikuti sidang asusila yang dituduhkan kepadanya, namun mendaftar gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sumsel. Uniknya, keluarga Rian ada yang memakai kostum pocong.

Beberapa orang lainnya yang mengaku dari keluarga Rian, membawa kertas yang bertuliskan dukungan untuk Rian. Pada kesempatan itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, MH mengatakan pihaknya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menggugat praperadilan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tulisan lainnya :   Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor, Polres Periksa Sembilan Saksi

“Jadi kalau ditangkap, ditahan, dan juga statusnya tersangka tetapi tidak cukup alat bukti, kita boleh melakukan proses praperadilan. Untuk pihak eluarga Riant Antoni juga ada haknya,” tandas Jhon.

Praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, menurutnya, atas penangkapan, penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihaknya menduga ada sewenang-wenang dan kejanggalan, karena setahun ini proses hukum berjalan, tapi kliennya kooperatif wajib lapor. Kalau ada indikasi kliennya tidak hadir saat wajib lapor, itu tidak benar. (ela)

Tulisan lainnya :   Ziban Cs Bawa Kabur Brankas Berisi Rp 25 Juta

Editor : Ferly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *