Tjik Maimunah Batal Dieksekusi Karena Sakit

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –-Jaksa eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dibantu personel kepolisian, kembali melaksanakan kegiatan eksekusi putusan MA kasus pemalsuan surat atas nama Tjik Maimunah. Namun eksekusi Batak dilaksanakan karena Tjik Maimunah sakit.

Eksekusi dilaksanakan di kediaman Tjik Maimunah di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat (26/5/2023).

Menjelang eksekusi, beberapa pihak keluarga dan kerabat Tjik Maimunah tidak bersedia jika orangtuanya dibawa untuk melaksanakan eksekusi.

“Kalau terjadi apa-apa dengan ibu saya jika keluar dari rumah ini tanggung jawab siapa, karena kondisi ibu kami ini telah lama menderita sakit tidak berdaya hanya menghabiskan waktunya di atas kasur saja,” kata salah seorang pria diduga anak dari Tjik Maimunah.

Saat pihak tim medis kejaksaan melakukan pengecekan, kondisi Tjik Maimunah didampingi sanak keluarga memang sedang terbaring lemah di atas kasur sembari meronta-ronta tidak mau dieksekusi.

“Saya tidak mau dibawa, biarkan saya mati saja di sini dengan suami dan anak-anak, jangan bawa saya,” kata Tjik Maimunah dengan suara menahan rasa sakit.

Tim medis pihak Kejaksaan memang sengaja dibawa dengan menggunakan mobil ambulans, guna memastikan kondisi kesehatan terkini Tjik Maimunah yang telah berusia lebih kurang 85 tahun.

Tulisan lainnya :   Tumiran Nekat Rekam Gadis Lagi Mandi

Hingga pengecekan kesehatan terhadap Tjik Maimunah usai, situasi berjalan tidak kondusif sehingga pihak Kejaksaan menyatakan urung melaksanakan eksekusi pidana terhadap Tjik Maimunah dikarenakan kondisi kesehatan Tjik Maimunah yang tidak memungkinkan.

“Sebenarnya ini bukan mengenai kondusif atau tidak, namun bicara fakta kondisi kesehatan yang dialami Tjik Maimunah memang tidak memungkinkan untuk dibawa dalam melaksanakan eksekusi putusan,” kata Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Tjik Maimunah diwawancarai awak media.

Sehingga, lanjut Titis secara kemanusiaan itu tidak mungkin bisa dilakukan pelaksanaan eksekusi selain sudah berusia lanjut, juga saat ini Tjik Maimunah mengalami kelumpuhan, yang kesehariannya dibantu oleh anak-anaknya.

Belum lagi penyakit yang saat ini diidap oleh Tjik Maimunah, seperti diabetes, kolesterol, darah tinggi dan itu bisa dibuktikan dengan rekam medis yang dimiliki.

Pada saat sidang awal pun di tahun 2021 silam kondisi Tjik Maimunah pun sudah dalam kondisi sakit, sehingga dengan kondisi sakit sejak dulu ditambah usia saya rasa tidak ada yang harus diperdebatkan lagi,” ujar Titis.

Jika berbicara hanya melaksanakan putusan, lanjut Titis, pada putusan tingkat kasasi tingkat MA perlu diuji lagi, mengingat salah satu oknum hakim MA yang memutuskan perkara ini terlibat jual beli perkara di MA.

Tulisan lainnya :   Mahasiswi Dijambret di Atas Flyover Jakabaring

Jadi kami melihat putusan ini tidak murni, maka dari itu kami juga saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tukasnya.

Terpisah, jaksa eksekusi Kgs Anwar usai mengatakan pihak Kejaksaan akan melaporkan terlebih dahulu batalnya eksekusi yang dilakukan pada hari ini.

Dia menerangkan, menjelang persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tim medis telah melakukan pengecekan terkait kondisi Tjik Maimunah yang dinyatakan dalam kondisi normal.

Namun, karena kondisi yang tidak kondusif serta tekanan dari pihak keluarga tidak ingin Tjik Maimunah dibawa, maka pelaksanaan ekseskusi dilakukan penundaan dan akan melaporkan dahulu kepada pimpinan.

Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektare.

Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah. (Ela)

Editor : Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *