SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang oknum Lurah Duku berinisial Ll dan Camat IT III berinisial RS, dilaporkan Muhammmad Somad (42), warga Jalan Punai II, Lorong Khotib, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang ke kantor Ombudman RI perwakilan Sumsel, Jumat (26/5/ 2023).
Somad melaporkan kedua oknum tersebut yang diduga tidak memproses pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah milik orangtuanya.
“Surat pengajuannya telah diajukan sejak tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasannya,” ujar Somad didampingi kuasa hukumya, Andre Febriansyah, SH.
Somad juga mengaku, status tanah yang rencananya akan dibuat SPH tersebut atas nama sang ibu, Zinatun Najmiah (68) tidak dalam kondisi bersengketa.
Dirinya menjelaskan, tanah seluas 528 meter persegi yang di atasnya telah dibangun rumah permanen dan ditempati sejak 35 tahun silam ini, merupakan tanah waris almarhum KHM Yusuf bin Abdul Kodir yang merupakan kakeknya.
Sebelum meninggal, almarhum Yusuf telah membagi waris tanah dengan total seluas 10.283 meter persegi berdasarkan surat keterangan pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palembang Nomor 168 tahun 1974.
Berbekal surat pada tahun 2021 itulah, Somad mencoba mengajukan pembuatan SPH kepada Lurah Duku, tapi dijawab itu merupakan wewenang Camat.
Kemudian Somad mendatangi Camat, namun dia kembali kecewa disebutkan hal itu bukan wewenang kecamatan.
“Pihak kecamatan kalau tidak salah Kasi Pemerintahan, menyebut mereka tidak menerbitkan SPH tapi cuma menerima pendaftaran,” beber Somad.
Terkait laporan tersebut, Kepala Keasisistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai SH membenarkan telah menerima pengaduan tersebut.
Pengaduannya telah diterima. Akan diteliti dan apabila memenuhi unsur ada indikasi maladministrasinya bakal ditindaklanjuti,” terang Hendrico, Jumat siang.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait pengaduan ini melalui ponselnya, Camat IT III Palembang berinisial RS belum memberikan komentar. (Ela)
Editor : Ferly