Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Laporan ke Polda Sumsel, Lina Harapkan Perdamaian

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan babi dengan mengucap bismillah, Lina Mukherjee kembali memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Sumsel, Kamis (25/5/2023).

Sesuai jadwal yakni setiap pekan di hari Kamis pukul 10.00 wib, tersangka Lina harus memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Sumsel. Lina datang mengenakan pakaian atasan wana kuning didampingi pengacaranya H Andi Bashar Kr Bagong, SH, MH, dan langsung masuk ke dalam ruang penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sekitar pukul 10.05 WIB WIB Lina dan pengacaranya akhirnya keluar dari dalam ruang penyidik. “Klien kami wajib lapor pada hari ini. Pada Minggu lalu karena bertepatan dengan libur nasional dan kondisi saya sedang sakit,” katanya.

Andi menegaskan pihaknya akan tetap berusaha untuk menempuh upaya perdamaian. “Tolong dipertimbangkan, karena klien kami telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji dengan tulus iklas tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Lina Mukherjee mengakui pasca kejadian ini dirinya menjadi lebih berhati-hati saat membuat postingan di media sosial dengan hanya membuat konten positif. “Aku sampai saat ini masih, tapi konten yang positif saja,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Sidang Etik Segera Digelar, Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri

Sementara itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee.

Diketahui sebelumnya, berkas tersangka Mukherjee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel tahap pertama pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, Kasubdit 5 Siber, AKBP Fitriyanti SE menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa yang tengah meneliti berkas perkara ini. “Mudah-mudahan bisa P21 dalam waktu dekat, Doakan saja ya,” ujar Fitriyanti.

Seperti sebelumnya, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Jumat (19/5/2023) yang lalu.

“Proses penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka LM, alhamdulilah menurut persi penyidik dalam waktu dekat kita limpahkan,” ujar Agung.

Tulisan lainnya :   Ayah Prada Jefri Sebut Anaknya Meninggal tak Wajar

Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel.”Rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023 mendatang. Rencananya akan diserahkan pada hari tetapi waktunya terlalu pendek,” tambah Agung.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap Berkas tersangka Lina Mukherjee.”Dan jika ada berkas yang akan diperbaiki dan dilengkapi P-18 maka kita segera menunggu petunjuk P-19,” tutup Agung.

Diketahui sebelumnya, tersangka Lina Mukherjee dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis (11/5/2023).

Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang menerima audiensi Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Sumsel, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Cik Ujang: BUMD Banyak Utang Baiknya Tutup

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengawali agenda kerjanya, Kamis (17/4/2025) pagi, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan, Cik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *