SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang gugatan pemecatan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk terhadap dua eks karyawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/ 2023).
Agenda sidang kali ini memasuki tahap kesimpulan dari masing-masing pihak, yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian selalu mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang dipecat sepihak sebagai penggugat. Dengan pihak tergugat yakni PT HM Sampoerna Tbk, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dipimpin hakim ketua Romi Sinatra SH MH, sidang tersebut berlangsung cukup singkat karena hanya mengumpulkan berkas kesimpulan yang dibuat dari masing-masih pihak. “Untuk selanjutnya, kami akan bermusyawarah dalam mengambil putusan terhadap gugatan dan akan kami bacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu pekan depan,” kata hakim ketua Romi Sinatra SH MH sebelum menutup persidangan.
Usai sidang, dua mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk mengaku kalau mereka merasa optimis gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Sesuai fakta bahwa pihak tergugat PT HM Sampoerna tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat di hadapan majelis hakim PN Palembang atas tuduhan terhadap kami berdua hingga menyebabkan kami dipecat,” ujarnya.
Ditambahkan Andra Desvrian, dalam gugatan ini dia bersama rekannya hanya menuntut agar pihak tergugat PT HM Sampoerna untuk mencabut surat pemecatan sepihak tersebut.
“Kami hanya ingin kembali bekerja, itu saja. Mudah-mudahan majelis hakim dapat jeli memutuskan dalam perkara ini, bahwa tuduhan yang disangkakan kepada kami adalah tidak benar,” katanya. (Ela)
Editor : Ferly