SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus hukum kekerasan seksual yang korban seorang bocah wanita, dengan tersangka (Rian) yang sempat viral lakukan sumpah pocong, kini terus berlanjut.
Penetapan tersangka dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Atas itu, Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus itu sejak Agustus 2022. Kasusnya sudah lengkap alias P21.
Menurut Maryani, awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023.
Selama proses tersebut tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orangtua korban. Uupaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, atas kasus itu anak korban pun dalam kondisi trauma dan sakit. Apalagi pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga. (Ela)
Editor : Edi