SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyebut belum mendapat informasi terkait penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.
“Nanti akan saya tanya pembina fungsi Ditlantas Polda Sumsel, apakah tilang manual itu sudah diperbolehkan,” kata Harryo Sugihhartono, Jumat (19/5/ 2023). Dia mengaku dirinya bukan pejabat fungsi lalu lintas secara langsung.
“Kemungkinan sudah, terlepas dari tilang manual dan elektronik, yang penting hakikatnya terjadi pelanggaran dan memang mengganggu pasti akan anggota kami tilang,” ujarnya.
Harryo Sugihhartono mengatakan tilang manual untuk menjaga ketertiban. Namun untuk kepastiannya akan mengecek lagi apakah tilang manual sudah dilaksanakan di Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh personel Sat Lantas untuk tidak melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil dan motor secara manual.
Mokhamad Ngajib mengatakan, apabila personel Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin.
Untuk itu katanya, pihaknya akan menambah tujuh titik lagi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang. (Ela)
Editor : Ferly