SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Rian Antoni (40) alias Anton, sedikit merasa lega setelah melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis (18/5/2023).
Warga Lorong A Rahman, RT 10 RW 04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong, lantaran telah dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.
“Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri,” ujar Rian kepada wartawan usai melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya. “Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia, tapi entah kenapa hari ini tidak hadir,” ujar John Fredi, SH, kuasa hukum Rian Anton.
Rian Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Alquran sebagai saran sumpah.
Untuk diketahui, penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orangtua korban.
Selama lima bulan, Rian sudah wajib lapor ke Polda Sumsel, sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orangtua pelapor,” ujar Anton.
Terkait status Rian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum menegaskan tetap akan mendampingi.
John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat. “Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala, ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly