Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Diupah Rp 500 Ribu, EP Ambil Pesanan Narkoba

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kurir narkoba berinisial EP (35) berhasil ditangkap anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 5,3 kilogram yang akan dikirim ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka EP warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung Indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) yang lalu pukul 00.05 WIB.

Kepada polisi, tersangka EP mengaku mengambil barang ke Palembang menggunakan motor dan mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

“Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu. Aksi ini baru pertama kali saya lakukan,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.

“Penangkapan berawal mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terjun ke TKP guna memantau pergerakan tersangka selama satu hari,” katanya, Rabu (17/5/23) kepada wartawan.

Dikatakan Haryo setelah menemukan orang yang mencurigakan, kemudian anggota mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang yang dibawa.

Hasilnya anggota menemukan Sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 Kg. “Hasil dari interogasi, tersangka mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP, untuk kemudian dibawa ke Betung,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Bandit Pecah Kaca Gondol Tas Terekam CCTV

Tersangka mengaku dirinya mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang tersebut, sambung Kombes Pol Harryo. Tersangka diperintahkan seorang berinisial Y. “Tersangka diberi uang Rp500 ribu untuk ke Palembang ke tempat pengambilan di TKP,” jelasnya.

Harryo menyebut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. “Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *