SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kurir narkoba berinisial EP (35) berhasil ditangkap anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 5,3 kilogram yang akan dikirim ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka EP warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung Indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) yang lalu pukul 00.05 WIB.
Kepada polisi, tersangka EP mengaku mengambil barang ke Palembang menggunakan motor dan mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.
“Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu. Aksi ini baru pertama kali saya lakukan,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.
“Penangkapan berawal mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terjun ke TKP guna memantau pergerakan tersangka selama satu hari,” katanya, Rabu (17/5/23) kepada wartawan.
Dikatakan Haryo setelah menemukan orang yang mencurigakan, kemudian anggota mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang yang dibawa.
Hasilnya anggota menemukan Sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 Kg. “Hasil dari interogasi, tersangka mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP, untuk kemudian dibawa ke Betung,” imbuhnya.
Tersangka mengaku dirinya mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang tersebut, sambung Kombes Pol Harryo. Tersangka diperintahkan seorang berinisial Y. “Tersangka diberi uang Rp500 ribu untuk ke Palembang ke tempat pengambilan di TKP,” jelasnya.
Harryo menyebut, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. “Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly