SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang wanita muda bernama Endah (27), baru-baru ini harus menjalankan proses pernikahannya di Polres Lubuklinggau.
Pernikahan itu dilakukan karena memang sudah direncanakan sebelum yang bersangkutan ditahan polisi. Endah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, yang dilaporkan oleh mantan calon Wakil Walikota Lubuklinggau pada Pilkada 2012 lalu.
Mantan Cawawako itu bernama Akmaludin (56) yang juga Direktur SPBU Durian Rampak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Endah sebelumnya bekerja di SPBU Durian Rampak, namun kemudian dia diduga ikut serta dalam penggelapan uang perusahaan, senilai Rp740 juta.
Ia kemudian ditahan dalam kasus tersebut. Namun karena sudah dijadwalkan melakukan pernikahan dengan pria pujaannya, akhirnya pernikahan dilaksanakan di Polres Lubuklinggau. Penikahan dilaksanakan Musala An Nur Polres Lubuklinggau, Minggu 7 Mei 2023. Endah dinikahi pria pujaan hatinya, yang namanya diinisialkan yakni DI.
Pernikahan ini dihadiri pihak keluarga. Bahkan Endah dan suaminya, tampak juga mengenakan pakaian pengantin. Tampak foto akad nikah, juga mereka tampak berfoto bersama keluarga di Musala An-Nur Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Dan pihaknya mempersilahkan menggunakan Musala An Nur untuk lokasi penikahan. (rya)
Editor : Ferly