Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Lina : Kalau Sakit Parah Baru Lapor Via Video Call

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Lina Mukherjee turut berikan tanggapan terkait statement wajib lapor via video call yang ia keluarkan pada saat jumpa pers bersama awak media pekan lalu.

Menurut Lina, wajib lapor dengan menggunakan video call atau via virtual terjadi apabila dia sedang sakit ataupun sakit parah.

“Pelapor marah karena aku wajib lapor melalui video call, aku tetap datang ke sana. Hanya video call misal aku sakit, kalau sakit parah nggak bisa datang, begitu!,” tulisnya dalam story instagram- nya.

Ditambahkannya dalam story tersebut, bahwa semua gerak gerik yang dia lakukan dirasa salah semua.

“Itu aja aku mau bilang insyaallah Minggu ini pun datang kalau diberi sehat. Jadi saya mohon, udah menjadikan tersangka kan ga usah hal semua diurus terlalu begitu,” tambahnya.

Tidak sampai di situ, Lina juga menjelaskan bahwa adanya bahasa yang menyatakan kalau orang tidak senang semua dinilai salah.

“Cuma aku mau klarifikasi kok lewat video call itu kalau sakit statusnya, kalau sehat aku ke sana ma pengacara. Jangan mencari celah lah susah emang. Udah ini aja klarifikasi ku biar paham kalau virtual kalau misal aku sakit, kalau sehat ya ke sana,” bebernya.

Tulisan lainnya :   Rampok dan Siram Korbannya dengan Bensi

Dalam postingannya di story itu juga disampaikan Lina, bahwa pelapor yang melaporkan dirinya itu diluar daerah. Oleh karena itu, dia meminta pelapor untuk memiliki prikemanusiaan yang dalam hal ini adalah kesehatan dan biaya.

“Pelapor kan ngelaporin luar daerah mbok prikemanusiaan ja, mondar mandir jg biaya jg biaya ok lah tanggung jawab atas kesalahanku! Namun naik pesawat terus kadang aku bolak balik jauh kalau sehat Monggo kalau lagi sakit atau apa gt.. aku smpe mbatin dal hati yallh urusan wajib lapor aja smpe jadi masalah.. aku emng pernah jawab ada pakai virtual itu kalau darurat aku sakit,, misal kita sakit parah kn namaunya manusia,” ungkapnya lagi masih di story’ Instagram nya.

Sebelumnya pelapor Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Tulisan lainnya :   Kapolrestabes Perintahkan Buruh Bandar Sabu 115 Kg

Menurut Sapriadi bahwa hal tersebut karena adanya statement dari Lina yang mengatakan bahwa dia hanya perlu video call untuk lakukan wajib lapor.

Sapriadi mengatakan bahwa hal tersebut dinilai bisa menurunkan wibawa hukum yang ada di Indonesia.

“Dia memberikan statment-statmentyang blunder yang mana dia hanya wajib lapor cukup melalui video call,” terang dia.

Padahal, menurut Sapriadi penyidik juga telah mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

“Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” bebernya.

Artinya statment Lina mengenai ham tersebut wajib diluruskan demi menjaga wibawa dari hukum yang ada di Negara Indonesia.

“Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” tambahnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *