Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang dengan terdakwa Erla Saladin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang dengan terdakwa Erla Saladin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Majelis Hakim Perintahkan Tahan Erza Saladin, Ini Kasusnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan terhadap tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.

Sebelum dilakukan penahanan, dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati, menghadirkan dua orang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2023).

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan, terhitung 9 Mei hingga 7 Juni 2023, demi kepentingan pemeriksaan perkara.

“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” kata ketua majelus hakim saat sidang.

Sementara itu, terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar.

“Pengacara saya saja, saya sibuk nelepon,” ungkapnya.

Ezra Saladin bersama Harmoko yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan walaupun sudah ditetapkan tersangka, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Tulisan lainnya :   Pengendara Keluhkan Pemasangan Road Barrier, Pengendara Palembang Diminta Patuhi Aturan

Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah, sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel, guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Dimana menurutnya, sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang, tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas. Erza Saladin, mantan Ketua PKS Sumsel itu, diyakini mengetahui betul prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel, karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum anggota legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya, semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel, baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

Tulisan lainnya :   Jembatan Putus, Pemkab Muba Pertegas Kapal Penabrak Bertanggungjawab

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” ujarnya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” imbuhnya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin yg sekarang selaku ketua sebuah partai baru, yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku.

“Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Dyayadi Hanan, Direktur Eksekuitif LSI, saat memaparkan kasil survei tentang Cagub Sumsel, Senin (11/11/2024). Foto: Tim HDCU.

Herman Deru Kuasai Top of Mind Cagub Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jelang kurang dari tiga pekan pencoblosan Pilgub Sumsel, Lembaga Survei Indonesia (LSI) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *