Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para aktivis perempuan yang menggelar press konfrence di Bawaslu, Senin (8/5/2023). Foto : IST
Para aktivis perempuan yang menggelar press konfrence di Bawaslu, Senin (8/5/2023). Foto : IST

Gara-gara Ini Caleg Perempuan Berkurang, Aktivis Protes

SUMSELHEADLINE.COM — Ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur mengenai keterwakilan perempuan pada pencalonan caleg di Pemilu 2024, digugat para aktivis kaum Hawah.

Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Senin (8/5/2023) ramai-ramai mendatangi segaligus mengadu ke Bawaslu RI di Jakarta.

Menurut mereka, dalam PKPU 10/2023 itu, caleg yang didaftarkan parpol ke KPU harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tiap Dapil dengan pembulatan ke bawah.
Aturan itu akan berdampak terhadap tidak terpenuhinya kuota minimal pencalonan 30 persen perempuan sebagaimana perintah Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bila satu Dapil ada 11 caleg, maka parpol hanya perlu mengajukan tiga bakal caleg perempuan, karena pembulatan di bawah. Jika pembulatan ke atas, caleg perempuan yang diajukan seharusnya empat nama.

Tulisan lainnya :   Sandi Pamit Akan Tinggalkan Muba

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil),” kata Aktivis Perempuan, Valentina Sagala saat pres comfrence di kantor Bawaslu.

Sementara dari perhitungan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga hadir di tempat yang sama, setidaknya ada 38 Dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami kekurangan 1 caleg perempuan.

Tulisan lainnya :   Herryandi: Pentingnya Komitmen Penjabat Menjaga Integritas

Jika hal ini terjadi pada 18 partai politik, maka Pileg DPR RI berpotensi kekurangan 684 caleg perempuan. “Belum termasuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,” papar Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem.

Ketentuan baru, jika di suatu Dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuan adalah 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di Dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen. (Edi)

Editor : Ferly

Check Also

Polisi melakukan olah TKP atas kecelakaan di kawasan Muara Beliti, Mura, Kamis (13/2/2025) malam. Foto: IST

Akibat Lalau, Hi Ace Tambark Dump Truck di Muara Beliti

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Jalur lintas Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *