SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak perusahaan PT Andira Agro TBK membantah melalukan penyekapan terhadap dua warga Desa Sebubus Kabupaten Banyuasin yang diduga telah melakukan pencurian dilahan sawit milik perusahaan.
“Kami tidak ada melakukan penyekapan. Saat pelaku diamankan kami berkoordinasi dengan perusahaan yang berada di Jakarta, lalu kasusnya kami bawa ke Polda Sumsel,” ujar Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Juisman Aidi, Senin (8/5/2023).
Sementara terkait klaim warga bahwa lahan dan tanaman yang diduga dicuri oleh dua warga Desa Sebubus, Juisman menegaskan bahwa lahan dan tanaman sawit tersebut milik perusahaan.
“Yang mereka curi bukan di tempat yang ada sertifikat, kalau pun yang ada sertifikat, kami pihak perusahaan tidak tahu sama sekali tentang pembuatan sertifikat yang dilakukan warga dilahan milik perusahaan pada tahun 2011 yang lalu,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak ada salahnya perusahaan mengamankan orang yang mencuri di lahan milik perusahaan.
“Orang yang mencuri tanaman di lahan milik kita ya jelas kita amankan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly