SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak Polisi Lalu Lintas Polda Sumsel menegaskan akan menegakkan aturan terhadap sopir-sopir truk besar yang nakal, dengan tetap masuk Kota Palembang pada jam yang sudah dilarang.
Truk beronase berat hanya boleh melintasi dalam kota pada pukul 21.00 hingga esoknya pukul 06.00. Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, SIK, MH mengatakan, pihak tidak segan bakal memberikan sanksi demi menegakkan aturan, termasuk mengkandangkan kendaraan yang kedapatan melintas masuk kota diluar jam operasional.
Tim gabungan pun sudah turun dan sudah sosialiasi. Karena itu penegakkan hukum akan dilakukan. Penertiban dilakukan terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional, sesuai Perwali Kota Palembang No 26 tahun 2019.
Beberapa titik yang menjadi atensi pengecekan yakni di jalan-jalan yang kerap dilalui mobil dengan angkutan barang. Pengawasan akan dilakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang, arah bandara, Jalan Noerdin Pandji, MP Mangkunegara, simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, simpang Jalan Parameswara, dan akses jalan alternatif lain.
Dari hasil pengecekan pihaknya, sebagian besar pengemudi sudah tahu bahwa dalam mengangkut barang dengan angkutan besar ada waktu operasionalnya. (ela)
Editor : Ferly