SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Polda Sumatera Selatan memutuskan untuk menahan TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama yang mengucap lafazd Allah sebelum makan babi kriuk.
Penahanan itu akan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Bila terpenuhi unsur, rencana akan kami lakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) malam.
Rencana penahanan itu, kata Agung, mengingat pemeriksaan yang masih terus berlangsung sampai malam. Selain itu, penahanan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Kombes Agung.
Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun sayangnya, sejak diperiksa hingga kini, Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media.
Wanita bernama Lina Mukherjee itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan kriuk babi sembari mengucapkan lafadz Allah. Atas laporan itu, Polda Sumsel pun resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Terpisah, Advokad Sapriadi Syamsudin mengatakan kalau dirinya berharap Lina Mukherjee segera bertaubat.
“Kito doakan agar Lina mendapatkan hidayah segera bertaubat, kita jangan membuly dia. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi seluruh anak bangsa terkait keimanan,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan akan dilakukan Restoratif Justice terhadap Lina Mukherjee, Syafriadi mengatakan kalau hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan.
“Sulit dan sangat sulit,” ujarnya singkat. (Ela)
Editor : Ferly