SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Kasus oknum pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun terus bergulir. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Rafael mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rafael diulik terkait dugaan tindakan menyamarkan kekayaan hasil korupsi.
“Pendalamaan saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali yang dijumpai wartawan di KPK, Rabu (3/5/2023).
Saat ini tim penyidik tengah mengejar harta-harta yang disembunyikan Rafael. Termasuk di antaranya adalah harta Rafael yang seakan-akan sebagai warisan orangtuanya.
“Kalau kemudian menyamarkan itu kan bisa jadi atas nama orang lain, atas nama pihak lain dengan sengaja untuk menyembunyikan asal usul dari harta,” katanya.
Dia memastikan, penanganan semua perkara korupsi di KPK saat ini diupayakan mengarah ke TPPU. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. (gih)
Editor : Edi