SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Hari Selasa (25/4/2023) terakhir libur lebaran Idul Fitri, dan mulai Rabu (26/4/2023) semua pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau harus sudah akkktif kerja seperri biasa.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk tidak menambah libur pasca cuti lebaran.
Jika terbukti sengaja menambah libur, maka akan ada teguran dan sanksi disiplin kepada ASN yang menambah libur lebaran tanpa keterangan tersebut.
Bila ada pegawai tak hadir tanpa keterangan, dipastikan diberikan sanksi. “Sanksinya bertingkat. Artinya mulai dari Kepala OPD, Sekretaris dan Kepala Bidang,” jelasnya.
Maka yang pertama kali menanyakan perihak ketidakhadiran yang bersangkutan, ya pejabat satu tingkat di atasnya. “Kenapa tidak masuk, ada keterangan apa? Baru penindakannya berjenjang juga mungkin mulai dari teguran lisan maupun tertulis atau SP 1 dan SP 2. Seperti itu,” ungkapnya.
Sebelum sanksi diberikan, pihaknya akan melihat dulu alasan tidak masuknya kenapa. “Kita lihat dulu ini keperluannya apa, mendesak atau tidak. Jika alasannya tepat ya tidak masalah,” timpalnya.
Menurutnya, bila tanpa keterangan, maka akan diberikan teguran dan sanksi disiplin sesuai tingkatannya. Tergantung tingkatannya sedang, berat dan ringan. “Sanksi balik lagi ke OPD masing-masing sesuai dengan regulasi, tingkatan, pembinaan kepegawaian,” jelasnya, Selasa (25/4/2023). (rya)
Editor : Edi