Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Bila Lakukan Ini, ASN Lubuklinggau Siap-siap Disanksi

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Hari Selasa (25/4/2023) terakhir libur lebaran Idul Fitri, dan mulai Rabu (26/4/2023) semua pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau harus sudah akkktif kerja seperri biasa.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk tidak menambah libur pasca cuti lebaran.

Jika terbukti sengaja menambah libur, maka akan ada teguran dan sanksi disiplin kepada ASN yang menambah libur lebaran tanpa keterangan tersebut.

Tulisan lainnya :   Herman Deru: Saya Kuat karena Doa Ibu

Bila ada pegawai tak hadir tanpa keterangan, dipastikan diberikan sanksi. “Sanksinya bertingkat. Artinya mulai dari Kepala OPD, Sekretaris dan Kepala Bidang,” jelasnya.

Maka yang pertama kali menanyakan perihak ketidakhadiran yang bersangkutan, ya pejabat satu tingkat di atasnya. “Kenapa tidak masuk, ada keterangan apa? Baru penindakannya berjenjang juga mungkin mulai dari teguran lisan maupun tertulis atau SP 1 dan SP 2. Seperti itu,” ungkapnya.

Sebelum sanksi diberikan, pihaknya akan melihat dulu alasan tidak masuknya kenapa. “Kita lihat dulu ini keperluannya apa, mendesak atau tidak. Jika alasannya tepat ya tidak masalah,” timpalnya.

Tulisan lainnya :   Pembina Pelayanan Kepegawaian Terbaik, Herman Deru Terima Penghargaan BKN

Menurutnya, bila tanpa keterangan, maka akan diberikan teguran dan sanksi disiplin sesuai tingkatannya. Tergantung tingkatannya sedang, berat dan ringan. “Sanksi balik lagi ke OPD masing-masing sesuai dengan regulasi, tingkatan, pembinaan kepegawaian,” jelasnya, Selasa (25/4/2023). (rya)

Editor : Edi

Check Also

Ilustrasi Pak Ogah. Foto: Pidjar.com

Pak Ogah Menjamur, Pengendara Palembang Resah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sejak satu bulan terakhir aksi pengaturan paksa lalu lintas di putaran (U-turn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *