SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengaku anggota polisi, pelaku berinisial SAS (26), warga Palembang, nekat memeras seorang mahasiswi dengan modus VCS. Korban yang diajak VCS melalui WhatsApp ini diketahui berinisial, MAV (21), mahasiswi di salah Universitas Palembang.
Aksi pemerasan modus VCS ini terjadi saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh pada Februari 2022. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan, pengakuan pelaku bahwa ia sudah berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. “Mereka berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku dan korban bertukaran nomor WhatsApp dan berlanjut. “Seiring berjalan waktu, pengakuan pelaku ia dan korban melakukan VCS,” katanya.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Namun identitas yang ditunjukan pelaku kepada korban merupkan identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.
“Pelaku mengaku identitas dan foto yang didapatkannya itu melalui Instagram. Sehingga foto dan identitas polisi itu ditunjukannya kepada korban , sehingga korban percaya,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi tidak senonoh melalui WhatsApp, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. “Pengakuan pelaku ia meminta uang Rp 5 juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya,” ungkapnya.
Karena takut korban kemudian memberikan sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp 2 juta.”Namun pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban,” imbuhnya.
Sehingga dengan kejadian itu, MAV melaporkan pelaku.”Mendapatkan laporan tersebut Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melalukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” bebernya.
Atas ulanya pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu Miliar. “Barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit Simcard,” tandasnya.
Sementara itu pelaku, SAS mengaku bahwa ia berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun.”Saya VCS dengan korban saya tidak pernah melhatkan muka saya, namun korban percaya karena saya mengaku-ngaku anggota polisi,” dalihnya.
Karena memiki bukti screenshot foto korban yang tidak memakai busana saat vidio call dengan korban pelaku lantas meminta sejumlah uang.”Saya kemudian mengancam menyebarkan bukti screenshot tersebut hingga saya ditangkap,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly