Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Rental Mobil Malah Digadaikan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Wanita berinisial FT (34) diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, karena menggadaikan mobil rentalan tersebut seharga Rp 40 juta.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan mengatakan, pelaku sebelumnya merental mobil Inova Reborn selama tiga bulan. “Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta, lalu mobil berpindah tangan,” ujarnya, Minggu (8/4/2023).

Putu Suryawan juga menyebut, kalau FT terancam pidana 4 tahun karena disangkakan dengan pasal berlapis. “Pasalnya berlapis, yakni pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan barang orang lain, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Tulisan lainnya :   Kasus Internet Desa, Penyidik Periksa Istri Tersangka DPO

Kasus ini berawal saat FT (34), September 2018 lalu menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam. Mobil ini dirental selama tiga bulan dari Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Setelah masa sewa mobil habis, tersangka belum mengembalikan mobilnya. Namun korban mendapat informasi mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain seharga Rp 40 juta.

Saat dihubungi FT justru menghilang. Kesal dengan ulah FT, korban melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 yang lalu. (Ela)

Tulisan lainnya :   Terkait Kasus Eddy Ganefo, Antoni Pertimbangkan Upaya Hukum Oknum Jaksa

Editor : Ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *