SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pada Senin (3/4/2023) Peraturan Bupati (Perbup) Muba terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para honorer, PPPK, dan ASN sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Bahkan juga TPP para ASN di lingkungan Pemkab Muba.
Karena itu, mulai 10 April, THR tersebut sudah bisa dicairkan di OPD masing-masing. “Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat dengan baik,” kata Apriyadi.
Sementara Pj Sekda Muba Musni Wijaya, SSos, MSi melalui Kepala BPKAD Muba Zabidi, SE, MSi mengatakan anggaran yang sudah ditandatangani Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam SK tersebut yakni THR PNS sebesar Rp 31.520.410.418, THR PPPK Rp 5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak Rp 5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret Rp 22.000.000.000.
“Semuanya sudah ditandatangani pak Bupati Apriyadi Mahmud. Insya Allah mulai tanggal 10 April semua sudah mendapatkan pencairan,” katanya.
la menambahkan, atas arahan Pj Bupati Muba, agar THR yang diterima tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin. “Digunakan untuk hal yang bermanfaat,” tambahnya. (rya)
Editor : Ferly