Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Dua Warga Dikurung Tanpa Hak Oleh Pihak PT AA

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua orang warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, terencam bui, lantaran dituduh mencuri sawit milik PT Andira Agro (AA) TBK.

Selain terancam bui, Rohiman (33) dan firmansyah (20) juga sebelumnya ditahan di sel milik PT Andira Agro TBK secara tak manusiawi selama beberapa hari. Padahal tanah tersebut merupakan hak masyarakat dan telah dikelolah oleh pihak perusahaan dan tanpa memberikan kontribusi kepada masyarakat sedikit pun.

“Perusahaan itu telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 12 tahun. Mereka awalnya menjanjikan memberikan plasma terhada kami. Namun hingga kini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi,” ujar Rohiman.

Ia mengakui memang didirinya mencuri buah sawit di lokasi tersebut. Namun tanah tempat perusahaan berkebun merupakan milik kami. “Selama 12 tahun kami tidak pernah menikmati hasil tersebut, padahal mereka telah berjanji akan memberikan plasma,” terang dia.

Tulisan lainnya :   Lagi Kawasan Tangga Buntung Dirazia Narkoba, Tiga Warga Diamankan

Ia mengakui bahwa mengambil sawit tersebut untuk dijual dan uang digunakan untuk mengurus kebun tersebut karena sudah sangat terbengkalai.

“Kami sempat ditahan di sel milk perusahaan, dan saat itu kami dikurung selama lebih dari 24 jam ditempat yang menurut kami kurang layak,” ucap dia.

Justru saat ini, kata dia, ia akan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Sumsel. Padahal menurut dia, perusahaan sendiri telah ingkar janji dan merampas hak masyarakat diwilayah tersebut.

Bahkan, pihak perusahaan hingga kini tidak mempunyai HGU (Hak Guna Usaha) diwilayah tersebut.”Mereka hingga kini belum mempunyai HGU. Dilihat dari itu saja memang mereka tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

Tulisan lainnya :   Meninggalnya Aipda Paembonan Disimpulkan Bunuh Diri

Sementara itu, Asisten Manajer PT Andira Agro TBK Yulisman Idi mengatakan bahwa dua warga Desa Sebubus tersebut memanen buah milik perusahaan.”Saya yang melakukan pembebasan lokasi tanah milik perusahaan tersebut. Saya tahu persis ceritanya dan tidak ada perjanjian masalah plasma,” terang dia.

Justru, dia mengatakan, warga lah yang mengusai lahan milik perusahaan dan telah melaporkan ke Polda Sumsel. Sedangkan terkait klaim warga bahwa PT Andira Agro TBK tidak memilik HGU, menurut dia, PT Andira Agro TBK memang belum mempunyai HGU dilokasi lahan yang bersengketa dengan warga.”Belum ada HGU, itu sedang kami urus, sedangkan lokasi lainya mempunyai HGU,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Ilustrasi penipuan mengatasnaman BKN. Foto: ilustrasi Kominfo Muba.

Beredar Aplikasi MyASN BKN, ASN Muba Diminta Waspada

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Para ASN di lingkungan Pemkab Muba diingatkan mengenai ancaman serius terkait peredaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *