Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Bawa Kabur Taksi Online

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Roy Adi Wijaya alias Mario (35), warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, karena telah melakukan penggelapan taksi online milik Budi Hartono (40) di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir.

Modusnya, tersangka memesan taksol korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru, tepatnya Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara, tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka, hingga korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Tulisan lainnya :   Pulang dari Pasar, Keluar Rumah Motor Lenyap

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah Salon di kawasan Jalan Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” Ujarnya, Rabu (5/4/ 2023).

Irsan menyebut, kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang dan di kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi.” Dia kerja secara acak dan menggelapkan mobil satu kali dan sepeda motor sudah lima kali kemudian dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya,” katanya.

Tulisan lainnya :   10 Kali Begal Motor, Komplotan Adam Akhirnya Keok

Irsan juga mengatakan kalau tersangka merupakan residivis, dan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” Hukumannya kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *