Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim Direskrimsus Polda Sumsel menangkap lima tersangka pemilik dan pengelola BBM Ilegl di Ogan Ilir. Foto : Dok Sumselheadline/Ela
Tim Direskrimsus Polda Sumsel menangkap lima tersangka pemilik dan pengelola BBM Ilegl di Ogan Ilir. Foto : Dok Sumselheadline/Ela

159 Ton Solar Oplosan Diamankan di Ogan Ilir, 5 Tersangka Ditangkap

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan ton minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin.

Ratusan ton minyak tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang diketahui milik Arjani alias Ujang di atas lahan seluas 1,5 hektare.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, Jumat (31/3/2023).

Dikatakan Agung, sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel yakni Ar alias Uj yang merupakan pemilik lokasi dan pengoplos BBM, Ju yakni sopir tangki 5 ton, Fr yang merupakan pengurus gudang minyak oplosan, lalu Re dan Zi yang merupakan sopir.

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Warga Palembang Minati Daging Beku

Adapun minyak oplosan atau olahan yang diamankan, lanjut Agung, sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

“Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit dan BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton. Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit,” jelasnya.

Agung menyebut kalau mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

“Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah, baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Pemukiman Rawan Banjir, Warga Tolak Bangun Rumah Sakit

Kemudian, kata Agung lagi, barang bukti yang diamankan adalah tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

“Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton, di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton,” bebernya.

Ditambahkan Agung, polisi juga menyita mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (Ela)

Editor ; Ferly

Check Also

Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *